KBR68H, Malang – Bulan depan, pajak reklame di Kota Malang, Jawa Timur, naik 300 persen. Kenaikan pajak ini untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD dari pajak reklame tahun ini sebesar Rp 9 miliar rupiah. Jika dinaikkan 300 persen, Pemda bisa mendapatkan PAD hingga 27 miliar rupiah.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, kenaikan 300 persen ini diharapkan dapat merapikan reklame, karena yang tidak mampu membayar akan dicopot. Termasuk juga reklame yang menempel pada bangunan.
“Juga untuk penataan kota kalo untuk reklame kan kita lihat makin semrawut makin jorok. Nanti kalau dengan adanya nilai pajak yang sangat tinggi 300 persen kemungkinan yang jorok-jorok dan tidak kuat bayar akan mrotholi dengan sendirinya,” kata Ade.
Ade Herawanto mengatakan peraturan ini sebenarnya akan diberlakukan awal 2014, namun kondisinya sudah sangat memungkinkan untuk diberlakukan bulan depan. Sebab Asosiasi Advertising Malang (AAM) sudah setuju dengan peraturan baru itu. Kompensasinya AAM meminta perizinannya dipermudah dan dipercepat.
Editor: Antonius Eko