KBR68H, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengklaim moratorium alih fungsi hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu tidak berlaku untuk kegiatan penambangan emas. Alasannya karena izin eksplorasi emas sudah dikeluarkan terlebih dulu, sebelum kebijakan moratorium diberlakukan.
Menurut Wakil Bupati Banyuwangi yusuf Widiatmoko, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan Hutan Lindung tersebut pada 2007 lalu.
“Terkait penggunaan kawasan hutan lindung yang harus mendapatkan izin dari menteri. Bahwa kegiatan penambangan tersebut telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan. Terkait kasus hukum terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan Tumpang Pitu dapat kami sampaikan bahwa Interprid Mines Ltd melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,” kata Yusuf Widiatmoko.
Wakil Bupati Banyuwangi yusuf Widiatmoko menambahkan, gugatan perusahaan asal Australia, Interprid Mines Ltd ke pemerintah Banyuwangi juga tidak terkait dengan pemberian saham 10 persen dari PT Merdeka Serasi Jaya kepada pemda.
Sebelumnya, Tiga dari tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi Jawa Timur, menolak hibah saham 10 dari PT Merdeka Serasi Jaya ke Pemkab Banyuwangi. Ketiga Farksi itu adalah farkasi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangitan Nasional Ulama dan Fraksi Persatuan Amanat Nusantara yang merupakan gabungan dari PPP, PAN dan Partai Republikan.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Ferdiyanto wilya menilai, pertambangan emas di gunung Tumpang Pitu melanggar peraturan Daerah Banyuwangi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Editor: Antonius Eko