KBR68H, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Sumatera Selatan. Ketua Majelis
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa memutus Alex Nurdin dan Ishak Mekki tetap menjadi Gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.
Kata dia, dari hasil penghitungan ulang pilkada Sumsel yang
diperintahkan MK tetap memenangkan mereka. Alex dan Ishak tetap
memperoleh suara terbanyak di Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
"Atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan
Undang-undang nomor tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Amar putusan
mengadili, menyatakan dalam pokok perkara menolak perkara pemohon untuk
seluruhnya," ujar Hamdan Zoelfa di Gedung MK.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa menambahkan tidak ditemukan
bukti adanya kecurangan dalam perolehan suara yang diajukan lawan Alex -
Ishak di Pilkada Sumsel. Mereka yang menggugat adalah lawan politik
Alex-Ishak. Mereka adalah Herman Deru - Maphilinda Boer dan Eddy Santana
Putra - Anisja Djuita Supriyanto.
Editor: Suryawijayanti
MK Kukuhkan Alex Nurdin-Ishak Pemenang Pilkada Sumsel
KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Sumatera Selatan.

NUSANTARA
Selasa, 08 Okt 2013 20:53 WIB


MK, Alex Nurdin-Ishak, Pilkada Sumsel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai