KBR68H, Kuta Bali - Pemerintah provinsi Bali memberlakukan Pajak Heritage Place atau pajak untuk wisatawan mancanegara yang bekerja dan atau mempunyai properti yang berkaitan dengan pariwisata di Bali.
Pajak heritage place ini nantinya akan digunakan untuk melestarikan nilai warisan dan budaya Bali. Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mengatakan, penerapannya pajak heritage place itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan nota kesepahaman. Besaran pajak heritage place ini adalah 10 dollar AS dan berlaku mulai tahun ini.
“Dari 10 dolar itu diasuransikan 5 dan dipakai upah pungut juga 5 dan yang 5 masuk ke kas daerah, tempat sudah kita mintakan di counter-counter cek in imigrasi, bahkan kita tidak menutup kemungkinan peluang-peluang kesempatan yang lain harus kita lakukan untuk mempercepat proses penyeimbangan pembangunan di Bali ini” papar Ketut Sudikerta .
Ketut Sudikerta menambahkan, potensi pungutan pajak ini mencapai Rp150 miliar per tahun. Di mana saat ini ada sekitar 1.500 wisman yang bekerja, dan atau membuka usaha pariwisata bernilai budaya di Bali.
Editor: Suryawijayanti
Miliki Properti di Bali, WNA Dikenai Pajak Heritage Place
KBR68H, Kuta Bali - Pemerintah provinsi Bali memberlakukan Pajak Heritage Place atau pajak untuk wisatawan mancanegara yang bekerja dan atau mempunyai properti yang berkaitan dengan pariwisata di Bali.

NUSANTARA
Rabu, 02 Okt 2013 08:16 WIB


Bali, Pajak Heritage Place
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai