KBR68H, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Banten menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami keterlibatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Koordinator Aliansi, Usep Ardabili Mujani mengatakan, KPK tidak boleh berhenti pada kasus suap yang dilakukan adik politisi Partai Golkar itu, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Menurut dia, tidak sedikit dugaan korupsi yang dilakukan anak pendekar Banten, Tubagus Chasan Sochib itu. Salah satunya adalah pembangunan rumah dinas gubernur yang menelan anggaran hingga Rp 16 miliar lebih. Saat ini, rumah dinas tersebut rusak meski belum ditempati.
"Bukti yang kita rilis dengan ICW itu ada dana bansos, dana hibah, lalu rumah dinas yang kosong melompong tidak ada apa-apa. Data-data korupsi pengadaan lahan, dll. Saya pikir terlalu banyak kalau disebutkan satu persatu. (Nilainya?) Kerugian Banten itu bisa triliunan per tahun karena penjarahan klan Atut itu," ujar Usep saat dihubungi KBR68H, Senin (7/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara Pilkada Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi.
Tidak lama setelah menetapkan status Wawan, KPK mencegah Ratu Atut Chosiyah untuk bepergian ke luar negeri. KPK menilai, Gubernur Banten itu mengetahui informasi mengenai suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Editor: Antonius Eko