KBR68H- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB menerima laporan dari berbagai pihak terkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru. Laporan yang diterima oleh Ombudsman berasal dari dua kabupaten kota di provinsi NTB yaitu Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan kota Mataram. Dari tahun 2011 sampai tahun 2013 di dua daerah tersebut terjadi tunggakan serta lambannya proses pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB Adhar Hakim Selasa (29/10) mengatakan, di Kabupaten Lotim pembayaran tunjangan sertifikasi guru terjadi tunggakan selama dua bulan pada tahun 2012. Lambannya proses pencairan atau pembayaran tunjangan terjadi pada triwulan kedua dan ketiga. Sementara di Kota Mataram tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi sebanyak satu bulan pada tahun 2011, dau bulan pada tahun 2012. Sedangkan pada tahun 2013 hanya dua triwulan yang sudah dibayar.
Ia mengatakan, lambannya pencairan tunjangan sertifikasi guru disebabkan karena dana sertifikasi guru yang dikirim dari kas Kementerian Keuangan ke Bank NTB harus dikirim lagi ke rekening bendahara Dinas Dikpora kabupaten Lotim. Setiap guru yang akan mencairkan dana sertifikasi guru wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SJP) ke Dikpora Lotim. Semetara untuk di kota Mataram penandatanganan SPJ dilakukan setelah pencairan dana sertifikasi di Bank.
Ia mensyaratkan kepada Bupati Kabupaten Lombok Timur agar melakukan pembenahan terkait mekanisme pencairan tunjangan tunjangan sertifikasi agar lebih efesien. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran tersebut. Ia mengatakan, dana serifikasi yang dikirim oleh kementrian keuangan tersebut cukup ditampung pada bank yang bersangkutan agar proses pencairan dana tersebut tidak terlalu panjang.
Jumlah guru di Lotim yang belum dibayarkan tunjangan sertifikasinya sebanyak 4.600 guru. Sementara di Kota Mataram jumlah guru yang belum menerima tunjangan sertifikasinya sebanyak 2.618 orang.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Editor: Suryawijayanti