Bagikan:

Lagi, Kejaksaan Jayapura Tahan Bekas Sekretaris DPRD

Bekas Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Papua, Lukas Mra Mra dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis kemarin (10/10). Dia diduga terlibat atas kasus korupsi APBD 2011 yang merugikan Negara hampir mencapai Rp 5 miliar.

NUSANTARA

Jumat, 11 Okt 2013 12:27 WIB

Lagi, Kejaksaan Jayapura Tahan Bekas Sekretaris DPRD

Kejaksaan Jayapura, Sekretaris DPRD, Lukas Mra Mra

KBR68H, Jayapura – Bekas Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Papua, Lukas Mra Mra dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis kemarin (10/10). Dia diduga terlibat  atas kasus korupsi APBD 2011 yang merugikan Negara hampir mencapai Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari juga telah menetapkan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanes Eluay, Wakil Ketua II, Gideon Dadap, bekas Sekretaris Daerah berinisial EM dan bekas Sekretaris Dewan, Ted Mokay. Keempat tersangka juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Lucky Kubela mengungkapkan, tersangka Lukas Mra Mra sebagai pengguna anggaran telah menganggarkan pemberian honor dan gaji kepada pimpinan dewan dan anggota dalam APBD 2011. Padahal hal itu sudah diakamodir dalam honor dan gaji yang diterima tiap bulan oleh angota dewan, ketua dan wakil ketua.

“Yang merupakan inti permasalahan pada saat penyusunan anggaran itu, anggaran honor terhadap pimpinan DPRD yang  seharusnya tidak boleh ada itu ternyata dianggarkan pada DPA APBD inti. Itu tanggung jawab beliau karena dia yang menyusun RKA padahal semestinya tidak boleh,” tegas Lucky.

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain, semisal para anggota dewan dan wakil ketua 1 yang menerima dana tersebut, Lucky mengaku saat ini pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tergantung nanti hasil pengembangan penyelidikan,” tegasnya.

Dia menambahkan, dugaan korupsi ini merupakan hasil temuan BPK Perwakilan Papua. Laporan mengungkap kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD induk tersebut tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. (Andi Iriani)

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending