KBR68H, Jayapura – Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua, Helly Weror bersama dua stafnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Tinggi Papua, siang tadi, Jumat (4/10).
Ketiganya dijebloskan ke penjara karena terbelit dugaan korupsi pengadaan solar cell (penghasil listrik tenaga matahari, red.) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua pada 2009 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, Kejaksaan Tinggi sudah menyidik kasus ini sejak tiga bulan lalu, dan baru ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu lalu. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 22 miliar.
“Hari ini juga kita akan menahan tiga orang tersangka terkait perkara pengadaan solar cell se-Provinsi Papua. Tiga orang itu antara lain, kepala biro pemerintahan kampung dan dua orang stafnya,” ungkap Nikolaus.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Papua, Nikolaus Kondomo menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Korupsi tentang Penyelahgunaan Kewenangan.
Dalam kasus ini, tersangka telah mencairkan anggaran proyek tersebut senilai Rp 200 miliar. Namun, proyek tersebut merupakan proyek fiktif. Kejaksaan Tinggi juga menetapkan seorang rekanan dalam proyek tersebut, namun belum dilakukan penahanan lantaran umur tersangka yang sudah tua, yakni 80 tahun.
Editor: Anto Sidharta
Korupsi Solar Cell, Pejabat Papua Masuk Penjara
Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua, Helly Weror bersama dua stafnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Tinggi Papua, siang tadi, Jumat (4/10).

NUSANTARA
Jumat, 04 Okt 2013 20:40 WIB


Korupsi Solar Cell, Pejabat Papua, Penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai