Bagikan:

Korupsi Rp 98 juta, Bekas Direktur RSUD Jadi Tersangka

Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur memeriksa bekas Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, Noto Budianto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan obat.

NUSANTARA

Selasa, 22 Okt 2013 14:43 WIB

Korupsi Rp 98 juta, Bekas Direktur RSUD Jadi Tersangka

Korupsi Rp 98 juta, Bekas Direktur RSUD, Trenggalek

KBR68H, Trenggalek - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur memeriksa bekas Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, Noto Budianto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan obat.

Selama tiga jam ia diperiksa polusi. Tersangka datang sekitar pukul 9.30 WIB dan didampingi pengacaranya, Imron. Pria yang berprofesi sebagai dokter ini langsung menuju ruang penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) guna menjalani pemeriksaan perdana.

"Ini adalah pemeriksaan pertama, karena beberapa hari yang lalu kami gagal memeriksa karena yang bersangkutan dalam kondisi yang kurang sehat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Senin (22/10).
 
Menurutnya dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik mencecar Noto Budianto dengan 47 pertanyaan, seputar proses pengadaan obat di RSUD Trenggalek tahun 2011-2012. Namun Supriyanto enggan menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut karena masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
     
"Kalau terkait keterangan yang kami dapatkan, mohon maaf kami tidak bisa mengeskpos kepada teman-teman wartawan, karena ini menjadi rahasia penyidik, nanti saja kalau sudah sidang bisa disimak," kilahnya.
     
Bekas Anggota Densus 88 ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap bekas direktur rumah sakit plat merah tersebut terpaksa  dihentikan di tengah jalan. Penghentian itu dilakukan karena kondisi fisik Noto menurun. Rencananya, tim penyidik tipikor bakal kembali melakukan pemeriksaan lanjutan pada Selasa besok (22/10) dengan agenda yang sama.
  
"Kami masih memaklumi, karena yang bersangkutan ini memang fisiknyaa tidak terlalu baik, yang terpenting dia tidak mangkir dan proaktif kepada penyidik," imbuhnya.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Noto Budianto keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju mobilnya yang terparkir di halaman belakang Polres Trenggalek.

AKP Supriyanto menjelaskan, sesuai dengan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi pengadaan obat tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp 98 juta. Kerugian itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
     
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp 6,8 miliar. Dalam perjalanannya, pihak rekanan memberikan komisi kepada rumah sakit sebesar Rp 98 juta.

Namun uang yang seharusnya masuk ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo Trenggalek tersebut jusstru dialihkan ke rekening lain. Uang puluhan juta itu dialihkan ke rekening dua staf rumah sakit.
 
"Dari keterangan para saksi yang telah kami periksa sebelumnya, pengalihan uang itu atas perintah dari direktur rumah sakit, kami menduga komisi itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Supriyanto.

Lanjut dia, saat polisi mulai melakukan proses penyelidikan, Noto Budianto mengembalikan uang komisi itu ke kas rumah sakit.

"Walaupun uang itu dikembalikan tetap saja tidak bisa menghapus perbuatan yang telah dilakukan," imbuhnnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending