KBR68H, Bogor – Tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana pembuatan sertifikat Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) tahun 2009. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama enam jam di Mapolres Bogor Kota.
Kapolres Bogor Kota Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, ketiga tersangka diduga menggelapkan dana sebesar Rp 400 juta yang seharusnya digunakan untuk pembuatan sertifikat gratis.
Ketiga tersangka yakni Wintarsa, Sodikin dan Johan adalah staf setingkat kepala bidang di BPN Kota Bogor. Sementara satu tersangka lainnya sekarang berada di Tarakan Kalimantan timur dan tengah dilakukan pemanggilan oleh Polres Bogor Kota.
“Dugaan cukup kuat, di dalam kantor tersebut adanya penyimpangan terhadap dana Larasita. Yang dimana digunakan untuk program-program yang tidak sebagaimana mestinya, program itu dilaksanakan menggunakan dana tersebut. Dimana kerugiannya mencapai 400 juta, yang dilakukan oleh pegawai negeri atai staf di kantor tersebut,” katanya saat ditemui wartawan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka belum ditahan lantaran dianggap berlaku kooperatif. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang anti korupsi dengan ancaman lebih dari 6 tahun penjara.
Korupsi 400 Juta, Pegawai BPN Bogor Jadi Tersangka
Tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana pembuatan sertifikat Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita) tahun 2009. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa se

NUSANTARA
Kamis, 31 Okt 2013 21:44 WIB


Korupsi 400 Juta, Pegawai BPN, Bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai