KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau menangkap 38 orang anggota Payung Negeri Bersatu Riau (PNBR) dalam konflik lahan dengan PT Perkebunan Negara V di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Juru Bicara Kepolisian Riau Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan ini untuk menghindari bentrokan kelompok itu dengan pihak keamanan perusahaan PTPN V.
Sementara itu, kepolisian tengah melakukan proses mediasi antara warga yang bersengketa dengan perusahaan pelat merah tersebut.
"Merasa itu tanah ulayat, kelompok yang saya bilang itu PNBR membela tanah ulayat. Itu yang diamankan. Kedatangan masyarakat dari luar itu kok jadi bentrok, sedang kita usahakan cara-cara mediasi, mencari komunikasi, dipimpin langsung oleh kapolres Kampar ya," ungkap Juru Bicara Kepolisian Riau Guntur Aryo Tejo ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, ratusan warga bentrok dengan pihak keamanan PTPN V. Warga bersama organisasi Payung Negeri Bersatu Riau menagih janji PTPN V untuk mengembalikan tanah ulayat mereka seluas 2.800 hektar. Tanah itu digunakan perusahaan negara itu untuk perkebunan kelapa sawit.
Editor: Anto Sidharta
Konflik dengan PTPN Kampar, Polisi Tangkap Warga
Kepolisian Daerah Riau menangkap 38 orang anggota Payung Negeri Bersatu Riau (PNBR) dalam konflik lahan dengan PT Perkebunan Negara V di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

NUSANTARA
Senin, 21 Okt 2013 20:49 WIB


PTPN Kampar, Polisi, Riau, Ulayat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai