KBR68H, Jakarta - Komunitas pengusaha mandiri yang tergabung dalam Komunitas Tangan di Atas mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menghapus pajak rumah makan Warung Tegal atau Warteg.
Aktivis Komunitas Tangan Di Atas, Dewanto mengatakan pajak rumah makan Warung Tegal sudah salah sasaran. Pajak Warteg diatur dalam Perda tentang Pajak Restoran. Menurut Dewanto, Warung Tegal merupakan usaha kecil dan menengah yang seringkali mengalami dampak langsung lonjakan kebutuhan.
"Dilihat dari sisi pengusahanya juga dilihat dari segmen pasarnya. Mereka kan menyediakan untuk level, taruhlah kalau untuk karyawan kan untuk semi informal. Nah, mereka kalau sudah transportasi mahal, bensin mahal, kemudian nanti konsumsi juga ikut mahal. Nanti menurut saya efeknya sih agak kurang bagus. Baik dari sisi pengusaha maupun konsumen," terang Dewanto dalam program Sarapan pagi KBR68H.
Gubernur Jakarta Joko WIdodo berencana menghapus pajak rumah makan Warung Tegal (Warteg). Aturan Perda DKI menyebutkan wajib pajak berupa orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dengan nilai penjualan melebihi Rp 200 juta per tahun dikenai tarif pajak sebesar 10 persen.
Gubernur Joko Widodo mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan DPRD guna mengubah aturan tersebut. Jokowi mengatakan, pajak terhadap rumah makan warteg hanya akan memberatkan pengusaha kecil menengah. Menurutnya, Pemda DKI akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha menengah ke atas ketimbang pengusaha kecil seperti pemilik warteg.
Editor: Antonius Eko