KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai insiden salah tangkap yang dilakukan seorang anggota polisi Tanjung Duren Jakarta termasuk pelanggaran kode etik profesi. Bukan hanya sekedar tindakan indisipliner.
Anggota Kompolnas, Adrianus Meliala mengatakan sanksi yang diberikan kepada polisi tersebut adalah turun pangkat. Bahkan menurutnya anggota polisi itu harus dipecat.
"Etika itu kan kita bicara soal apakah seorang yang menyandang profesi polisi lalu mudah menembak, mudah untuk berbuat kekerasan atau tidak. Itu yang menurut saya lebih kepada mekanisme pelanggaran kode etik profesi. Sehingga kalau dalam hal ini yang bersangkutan dianggap cukuop dengan hanya hukuman disiplin ya menurut saya kurang," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Selasa (15/10)
Adrianus Meliala menambahkan jika dalam pemeriksaan juga ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana maka polisi tersebut juga harus dikenai hukuman pidana.
Sebelumnya Juru bicara Kepolisian Jakarta, Rikwanto menjelaskan anggota Polsek Tanjung Duren yang melakukan salah tangkap telah diperiksaa oleh Propam Polda Metro Jaya dan dinyatakan melanggar disiplin. Kata dia sanksi disiplin yang akan diberikan paling ringan berupa teguran dan paling berat tahanan maksimal 14 hari.
Editor: Antonius Eko