KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas mendesak kepolisian Gorontalo memeriksa sejumlah anggotanya yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan jika benar melakukan perkosaan, anggota polisi itu bisa tekena pasal berlapis.
Selain kode etik, polisi yang bersangkutan bisa terjerat pasal pidana tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Agar segera melakukan pemeriksaan kepada anggota-anggota yang bersangkutan, khususnya mereka yang terkait atau yang terlibat langsung. Apalagi ada dugaan melakukan tindakan pidana pemerkosaan tadi. Itu kan bisa terjerat pasal 285 KUHP kalau pemerkosaan. Selain itu daripada pelanggaran kode etik kepolisian," ujarnya kepada KBR68H.
Sebelumnya seorang pelajar 16 tahun di Gorontalo mengaku diperkosa 8 anggota Polsek Gorontalo. Dia mengaku diperkosa berulang kali. Bahkan salah satu tempat perkara berada di kantor polsek di sana. Saat ini korban masih di rawat di rumah sakit karena mengalami trauma berat.
Editor: Suryawijayanti
Kompolnas: Perkosa Anak, 8 Anggota Polisi Bisa Kena Pasal Berlapis
KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas mendesak kepolisian Gorontalo memeriksa sejumlah anggotanya yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan jika benar melakukan perkosaan, anggota polisi

NUSANTARA
Kamis, 10 Okt 2013 20:50 WIB


kompolnas, polisi, perkosaan, gorontalo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai