KBR68H, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR, TB. Hasanudin setuju dengan rencana penyesuaian tata bangunan Ibu Kota Jakarta dengan sistem pertahanan di masa darurat.
Dia menilai, penggunaan ruang publik untuk darurat militer tak melanggar Undang-Undang Dasar atau peraturan daerah. Sebab, lokasi tersebut hanya bisa digunakan saat kondisi darurat atau perang.
"Untuk tempat ini (gedung dengan heli pad-red) saya kira tidak terlalu dipikirkan sampai ke sana. Tetapi model bentuk bangunan itu, di samping estetikanya, di samping arsiteknya, tetapi suatu saat untuk menempatkan peluru kendali cukup fleksibel dan taktis," kata Hasanudin kepada KBR68H, Rabu (23/10).
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan berencana menata ulang sistem pertahanan Ibu Kota Negara, termasuk menyiapkan sejumlah skenario jika Ibukota menghadapi darurat perang.
Terkait hal itu, Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Pemerintah ingin menyelaraskan pembangunan Ibukota dengan strategi pertahanan nasional.
Editor: Antonius Eko