KBR68H, Trenggalek – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur telah menerima 500 pengajuan sengketa informasi publik selama tiga tahun terakhir.
Wakil Ketua KIP Jawa Timur, Imaduddin mengatakan, dari ratusan sengketa informasi tersebut rata-rata terkait dengan anggaran daerah. Kata dia, dari proses penanganan sengketa itu, sebagian besar aparatur pemerintah enggan memberikan informasi karena tidak memahami Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, serta membuat alasan yang tidak jelas.
“Kami ini sudah menangani sengketa informasi mulai dari tahun 2010 sampai sekarang, kurang lebih 500. Hasilnya semua sudah diputus, ada yang selesai dalam proses mediasi. Karena hampir 60 persen sengketa informasi yang masuk itu lebih kepada aspek prosedural. Jadi mereka mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, tapi tidak pernah di tanggapi, karena rata-rata mengajukan via surat. Sehingga kemudian kalau sudah terjadi sengketa kami panggil, dipertemukan, baru mereka tahu kalau ada aturan seperti ini,” kata Imaduddin
Iamduddin menambahkan, beberapa kabupaten kota di Jawa Timur yang banyak terjadi sengketa informasi antara lain , Mojokerto, Pasuruan, Bangkalan, Sumenep serta Sampang.
Lanjut dia, sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik, pemerintah maupun organisasi yang mendapatkan anggaran dari APBN maupun APBD wajib memberikan akses informasi seluruh kegiatannya kepada masyarakat.
Editor: Antonius Eko