Bagikan:

Kepung Balaikota, Buruh Jakarta Tuntut UMP 3,7 Juta

Ribuan buruh dari berbagai federasi dan aliansi serikat pekerja di Jakarta berunjuk rasa di depan Balaikota, Jakarta. Selasa (29/10).

NUSANTARA

Selasa, 29 Okt 2013 14:19 WIB

Kepung Balaikota, Buruh Jakarta Tuntut UMP 3,7 Juta

buruh, demo, jakarta, ump

KBR68H, Jakarta - Ribuan buruh dari berbagai federasi dan aliansi serikat pekerja di Jakarta berunjuk rasa di depan Balaikota, Jakarta. Selasa (29/10). 


Juru bicara perwakilan buruh Ahmad Jazuli mengatakan, buruh tetap menuntut Pemerintah DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP sebesar Rp. 3,7 juta. Angka itu didasarkan pada tuntutan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang berkisar di angka Rp. 2,7 juta. 


Jazuli, yang juga anggota Dewan pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, menambahkan, mereka akan mogok kerja nasional pada tanggal 31 Oktober dan 1 November mendatang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.


"Buruh pada hari ini menuntut pada pemerintah untuk ditetapkan KHL sebesar 2.767.320. Itu adalah angka yang realistis dan merupakan hasil survei yang dilakukan tim survei di Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Untuk itu hari ini bersama kawan-kawan federasi yang ada di Jakarta dan juga aliansi-aliansi lain kembali menyampaikan tuntutan kami para buruh, angkanya adalah realistis. Kalau Pemerintah bisa menetapkan KHL sesuai dengan yang usulan Dewan pengupahan Provinsi unsur buruh maka mogok nasional bisa dihindarkan," jelasnya saat menggelar unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Selasa (29/10)


Juru bicara pihak buruh Ahmad Jazuli menambahkan, mereka juga meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menemui dan berkomunikasi langsung dengan mereka terkait tuntutan kenaikan UMP ini. 


Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak hampir Rp 2,3 juta. Namun, perwakilan buruh di dewan pengupahan melakukan aksi keluar dari rapat (walk out) untuk menolak kesepakatan itu. Buruh mengaku angka kebutuhan hidup layak di Jakarta setidaknya mencapai Rp 3,7 juta. Angka Kebutuhan Hidup Layak merupakan dasar bagi kepala daerah untuk menetapkan upah minimum di wilayahnya.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending