Bagikan:

Kapolres Mimika: Jangan Coba-Coba Anarkis!

Kepala Kepolisian Mimika, Papua, Jermias Rontini menghimbau massa yang melakukan aksi demo di depan Gedung Eme Neme Yauware tidak bertindak anarkis. Pasalnya, aksi demo yang dilakukan mengakibatkan tahapan pilkada seperti rekapitulasi perolehan suara di t

NUSANTARA

Jumat, 18 Okt 2013 14:13 WIB

Author

Spedy Paereng

Kapolres Mimika: Jangan Coba-Coba Anarkis!

Kapolres Mimika, Demo Pilkada, Anarkis

KBR68H, Timika - Kepala Kepolisian Mimika, Papua, Jermias Rontini menghimbau massa yang melakukan aksi demo di depan Gedung Eme Neme Yauware tidak bertindak anarkis. Pasalnya, aksi demo yang dilakukan mengakibatkan tahapan pilkada seperti rekapitulasi perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru sempat tertunda.

"Silahkan saja mereka bertahan di depan Gedung Eme Neme Yauware, tapi kami harap jangan ada tindakan anarkis karena kami kepolisian akan mengambil tindak hukum atas perbuatannya itu," jelas Kapolres.

Lanjut Rontini, ia telah membangun suasana aman selama setahun jelang Pilkada Mimika. Jadi ia berharap tidak tindakan kekerasan yang merusak suasana yang sudah dibangun itu.

"Protes atau tidak puas dengan hasil pilkada boleh-boleh saja. Tapi jangan lakukan tindakan anarkis karena kami sudah buat suasana aman selama setahun jadi jangan coba-coba. Kami akan lakukan tindakan tegas," tegas Rontini.

Aksi demo yang dilakukan oleh massa simpatisan sembilan kandidat dan sebelas kandidat bupati dan wakil bupati Mimika telah memasuki hari ketiga. Mereka mengancam akan tetap bertahan hingga KPU Mimika mengabulkan tuntutan mereka yaitu membatalkan Pilkada Mimika kali ini dan melaksanakan pilkada ulang pada 2015 mendatang.

Massa mendirikan tenda sebagai tempat perlindungan dari hujan dan panas. Massa juga kerap kali melakukan orasi tuntutan dan menari-nari mengikuti irama lagu khas Papua yang diputar.

Sementara itu Ketua KPU Mimika Karolus Tsunme mengatakan, pembatalan atau pilkada ulang bukan ditentukan oleh KPU, Kepolisian atau PPD, tetapi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki kewenangan membatalkan hasil pilkada dan meminta pilkada ulang apabila ada laporan pelanggaran. Untuk itu saya ia berharap apabila menemukan pelanggaran atau tahapan yang tidak sesuai silahkan lapor ke panwas untuk ditindaklanjuti.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil ataupun memutuskan pilkada ulang. Yang punya kewenangan itu MK. MK memutuskan ulang atau tidaknya pelaksanaan pilkada tergantung dasar laporan disertai bukti-bukti. Keputusannya bagaimana, ya itu yang kita ikuti karena memiliki kekuatan hukum tetap, ada dasarnya gitu," jelas Karolus.

Karolus berharap, masyarakat tidak terprovokasi dengan kepentingan-kepentingan yang justru akan merugikan masyarakat sendiri.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending