Bagikan:

Jokowi: Perlu, Undang-Undang Pengupahan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membuat Undang Undang Pengupahan. Jokowi menilai tidak adanya undang-undang itu membuat hubungan buruh dan pengusaha tidak harmonis.

NUSANTARA

Kamis, 31 Okt 2013 21:54 WIB

Jokowi: Perlu, Undang-Undang Pengupahan

Jokowi, Undang-Undang Pengupahan

KBR68H, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membuat Undang Undang Pengupahan. Jokowi menilai tidak adanya undang-undang itu membuat hubungan buruh dan pengusaha tidak harmonis.

Undang-Undang Pengupahan diharapkan bisa menjadi patokan antara buruh dan pengusaha dalam menentukan upah. Kata Jokowi dengan aturan ini upah untuk buruh ditentukan berdasarkan masing-masing sektor dan komoditas dari suatu perusahaan.

"Saya ini hanya sebatas usul saja, saya ingin mencari dari pekerja dan pengusaha dulu lah masa setiap saat seperti ini,” kata Jokowi di Gedung Balaikota.

Menurut Jokowi, jika kondisi seperti ini tidak baik untuk iklim investasi di dalam negeri.

“Ya kalau image yang kita bangun tiap tahun seperti ini terus tiap tahun persepsi yang timbul pasti dong nggak mungkin positif. Bukan masalah upahnya berapa ini masalah persepsi bahwa hubungannya tidak harmonis," jelas Jokowi.

Saat ini Dewan Pengupahan masih menggelar rapat guna menentukan UMP, setelah sebelumnya tertunda karena perwakilan buruh tidak menghadiri rapat. Pada rapat hari ini tujuh buruh juga kembali tidak menghadiri rapat penentuan UMP tersebut.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Kebutuhan Hidup Layak hampir Rp 2,3 juta dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Namun, penetapan KHL ini ditentang para buruh. Para buruh menilai KHL tersebut tidak realistis mengingat tingginya inflasi yang di antaranya disebabkan penaikkan harga BBM dan listrik tahun ini.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending