KBR68H, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berencana menghapus pajak rumah makan warteg. Pajak itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Dalam Perda tersebut, wajib pajak berupa orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dengan nilai penjualan melebihi Rp200 juta per tahun dikenai tarif pajak sebesar 10 persen. Kata dia, Pemda DKI akan segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna merevisi Perda tersebut.
"Pajak warteg-kan memang tercantum dalam Perda. Nanti akan kita minta revisi ke dewan. Tapi sekali lagi itu haknya ada di dewan. Nanti ada komunikasi politik dengan dewan. Ini baru kita siapkan," jelas Jokowi di Balaikota, Jakarta (7/10).
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi menambahkan, pajak terhadap rumah makan warteg hanya akan memberatkan pengusaha kecil menengah. Kata dia, Pemda DKI akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha menengah ke atas ketimbang pengusaha kecil seperti pemilik warteg.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan pajak restoran bagi warung tegal (Warteg) beromset di atas Rp555 ribu per hari. Kebijakan itu ditetapkan pada era Gubernur Fauzi Bowo melalui peraturan daerah. Per 1 Januari 2011 lalu, Pemda DKI Jakarta mengenakan pajak 10 persen bagi pengunjung rumah makan, termasuk warteg.
Editor: Doddy Rosadi
Jokowi: Optimalkan Penerimaan Pajak dari Usaha Besar, bukan Warteg
KBR68H, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berencana menghapus pajak rumah makan warteg. Pajak itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

NUSANTARA
Senin, 07 Okt 2013 15:25 WIB


jokowi, pajak warteg, dihapus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai