KBR68H, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan untuk menyerahkan dua rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur Joko Widodo. Anggota Dewan Pengupahan Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan rekomendasi pertama berasal dari unsur Pengusaha yaitu sekitar 2,3 juta dan rekomendasi kedua berasal dari pihak pemerintah DKI Jakarta. Unsur pemerintah merekomendasikan angka 2.450.000 Kedua rekomendasi tersebut akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk dipilih dan besok ditetapkan sebagai UMP 2014
"Tadi sudah ada angka, dimana kami dari pengusaha tetap bertahan di 100 persen KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yaitu 2.299.860. Sedangkan dari pemerintah ada lagi usulannya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produkstivitas. Tinggal kita tunggu waktu pak Gubernur menetapkan besok," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Kamis (31/10)
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menambahkan dalam rapat penetapan rekomendasi UMP itu, unsur buruh tidak hadir sehingga hasil rapat hanya diputuskan oleh dua unsur lainnya yaitu pengusaha dan Pemerintah.
Sebelumnya buruh menunutut kenaikan UMP di Jakarta hingga 3,7 juta rupiah. Tuntutan tersebut didasarkan pada 84 komponen yang dibutuhkan untuk hidup layak.