KBR68H, Jakarta - LSM Pertambangan Jatam menyatakan hibah saham perusahaan tambang emas PT Makmur Serasi Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi merupakan suap. Koordinator Jatam Hendri Siregar mengatakan, pemberian saham hanya menguntungkan pihak perusahaan karena bisa mendapatkan perizinan dengan leluasa.
"Kalau bahasanya mungkin melakukan suap, walaupun itu tidak bisa dibuktikan. Ini adalah hibah yang memang tidak melanggar hukum apapun. Tapi ini hanyalah cara-cara yang boleh dikatakan tidak mendapatkan persetujuan dari rakyat dimana rakyatnya sendiri sebagian besar menolak. Tetapi karena kepentingan usahanya dan pemerintah provinsi sendiri punya kepentingan PAD yang bersifat sementara itu mengabaikan suara rakyatnya sendiri," ujar Hendri saat dihubungi KBR68H.
Koordinator Jatam Hendri Siregar khawatir jika perusahaan akan melakukan ekplorasi besar-besaran karena telah memberikan saham kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Sebelumnya PT. Makmur Serasi Jaya selaku induk perusahaan PT Bumi Suksesindo memberikan 10% atau sebesar Rp 10 miliar sahamnya kepada pemerintah Banyuwangi. Pemberian saham tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan DPRD Banyuwangi.
Editor: Suryawijayanti