KBR68H, Jakarta - Bekas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatannya terkait sengketa Pilkada Jatim.
Pengacara kubu Khofifah, Otto Hasibuan mengatakan, putusan MK tersebut sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Namun ia kecewa terhadap sikap hakim yang tidak mau menunda persidangan.
Sebab jumlah hakim dalam persidangan tersebut harusnya sembilan atau ganjil. Bukan genap atau delapan pasca diberhentikannya Ketua MK Akil Mochtar karena kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
“Persoalannya putusan sekarang sudah bersifat final dan mengikat katanya. Secara jantan saya harus menerima itu. Tapi seperti yang saya sampaikan, ketidakadilan ini sudah saya sampaikan jauh sebelumnya. Saya sudah minta pada MK untuk menunda persidangan ini,” ujar Otto di Jakarta, Senin (7/10).
Sebelumnya, MK menyatakan Pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf tidak terbukti menggunakan APBD Jawa Timur dalam pemenangannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
MK juga menilai pasangan tersebut sama sekali tidak memanipulasi hasil mau pun pelaksanaan Pilkada Jatim. Dengan demikian, Soekarwo dan Saifullah tetap menjadi pemenang Pilkada Jatim.
Editor: Suryawijayanti
Gugatan Ditolak, Kubu Khofifah Terima Putusan MK
KBR68H, Jakarta - Bekas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatannya terkait sengketa Pilkada Jatim.

NUSANTARA
Senin, 07 Okt 2013 20:38 WIB


Mahkamah Konstitusi, khofiah, sengketa pilkada, jatim
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai