KBR68H, Jakarta – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengklaim telah menetapkan UMP 2014. Namun ia menolak menyebutkan besarannya. Nilai UMP akan diumumkan pada 1 November mendatang.
Gatot mengatakan, seharusnya besaran UMP tidak perlu ditetapkan namun mengacu langsung pada kondisi di kabupaten/ kota. Namun Inpres No 9 tahun 2013 mengharuskan UMP dibuat oleh pemerintah provinsi dan diumumkan ke masyarakat 1 November mendatang.
“Jadi sesuai Inpres 9, 2013 kita kan diminta untuk menetap UMP per satu November, tapi saya sekarang terus terang. Tahun yang lalu saya pernah membuat statemen kalau saya tidak akan membuat UMP. Kenapa? Karena eksisting realitasnya bahwa yang akan menjadi referensi dalam pengupahan ketenagakerjaan itukan bukan UMP. Tapi UMK, yaitu upah minimum Kabupaten dan Kota, itu lebih tepatnya lagikan,” ujarnya.
Gatot Pujo Nugroho memastikan, besaran UMP sudah disetujui semua pihak, baik buruh maupun pengusaha. Sementara terkait pekerja alih daya dia mengatakan hanya berlaku untuk beberapa sektor pekerjaan, seperti tenaga keamanan dan tenaga di sektor pertambangan. Oleh karenanya dia menghimbau agar tidak ada lagi sistem kerja alih daya pada sektor produksi.
Editor: Antonius Eko