KBR68H, Jakarta - Pemerintah kota Semarang, Jawa Tengah berjanji akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk menetapkan gedung bekas Sekretarian Sarekat Islam sebagai bangunan cagar budaya.
Juru Bicara Pemkot Semarang Ahyani mengatakan, pemkot akan mengeluarkan payung hukum itu paling lambat tanggal 23 November nanti. Selain itu, pemkot mengaku tengah membahas penganggaran perbaikan gedung ini dalam anggaran kota tahun depan.
"Tentu kami akan melihat karena APBD itu sedang berproses untuk anggaran 2014. Ini sudah mulai tahapan-tahapan dalam sidang-sidang dewan. Tentu untuk ini akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang memihak untuk langkah-langkah lanjutan. Kita lihat apakah ini masuk dalam ruang kelompok kebudayaan atau pemukiman, ini tentu akan kita lihat dulu," ungkap Juru Bicara Pemerintah Kota Semarang Ahyani ketika dihubungi KBR68H, Minggu (27/10).
Juru Bicara Pemerintah Kota Semarang Ahyani menambahkan, pemerintah kota tengah memperkirakan kebutuhan biaya untuk perbaikan gedung yang berusia hampir satu abad itu. Sebelumnya, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah merekomendasikan pada Pemerintah Kota Semarang untuk menetapkan gedung bekas Sekretarian Sarekat Islam Semarang sebagai bangunan cagar budaya. Di gedung itu, perlawanan rakyat Semarang terhadap penjajah Belanda sempat terpusat. Pahlawan nasional Tan Malaka sempat menjadi kepala sekolah untuk mengajar anak-anak anggota SI di lokasi tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Gedung bekas Sarekat Islam Merah Akan Jadi Cagar Budaya

NUSANTARA
Minggu, 27 Okt 2013 15:18 WIB


Sarekat Islam, Yayasan Balai Muslimin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai