KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah dua hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (22/10).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan kedua hakim tersebut bernama Hakim Pasti Segina dan Hakim Ramlan Comer. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
"Yang pertama adalah Ibu Pasti Sefrina Sinaga hakim tinggi di PT Bandung,, kemudian Pak Ramlan Comel di hakim ad hoc di PN Tipikor Bandung. Sejak tanggal 22 Oktober, berlaku atau sepanjang untuk masa 6 bulan," kata Johan di Gedung KPK
Kedua hakim tersebut pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana bansos yang melibatkan bekas Walikota Bandung Dada Rosada.
Sementara, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dada Rosada sebagai tersangka sejak Juli lalu. Dada diduga memberikan suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Editor: Anto Sidharta
Dua Hakim di Bandung Dicegah ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah dua hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (22/10).

NUSANTARA
Selasa, 22 Okt 2013 21:17 WIB


Dua Hakim, Bandung, Dicegah ke Luar Negeri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai