KBR68H, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Banten belum berencana mengajukan hak bertanya kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sudah
lama publik mempertanyakan dugaan dominasi penguasaan proyek-proyek
Pemerintah Provinsi Banten oleh perusahaan keluarga gubernur.
Wakil Ketua DPRD Banten Nurul Khotimah mengatakan, pihaknya masih
menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Menurutnya,
saat ini masih berlaku asas praduga tak bersalah bagi petinggi Banten
tersebut.
“Kalau secara lembaga kami belum merapatkan, tapi kita menghormati
segala proses hukum yang ada. Artinya, KPK kan sedang bekerja, biar ini
sampai selesai dulu, setelahnya baru kami mengambil langkah-langkah
representatif. Kalau sekarang kami belum bisa menggunakan hak-hak
seperti itu karena proses masih berlangsung. Kita kan juga menganut asas
praduga tak bersalah. Ini (proses hukum) juga sedang berlangsung dan
pemeriksaan juga baru sekali. Dan bersalah atau tidaknya kan kita belum
tahu,” ungkap Nurul Khotimah saat dihubungi KBR68H, Selasa (15/10).
Sejak awal Oktober lalu, KPK mencegah Ratu Atut bepergian ke luar negeri
selama enam bulan. KPK melakukan itu setelah adiknya, Tubagus Chaeri
Wardana ditangkap KPK terkait suap pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Lembaga antikorupsi ICW mencatat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
menguasai sedikitnya 175 proyek pengadaan barang/jasa Kementerian PU dan
Pemerintah Provinsi Banten. Dari proyek itu, keluarga Atut berhasil
mendapatkan kontrak senilai Rp 1 triliun lebih. Proyek didapatkan lewat
perusahaan keluarganya.
Editor: Suryawijayanti
DPRD Banten Belum Berencana Ajukan Hak Interpelasi ke Atut
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Selasa, 15 Okt 2013 13:09 WIB

DPRD Banten, Hak Interpelasi, atut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai