KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum empat pengamen di bawah umur yang dituduh membunuh berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya empat pengamen itu divonis tiga hingga empat tahun penjara. Pengacara publik dari LBH Jakarta, Johannes Gea mengatakan, selama persidangan, saksi-saksi yang dihadairkan jaksa penuntut tidak bisa membuktikan empat pengamen itu sebagai pelakunya.
Kata dia, kepastian tentang banding itu akan diputuskan setelah berbicara dengan keluarga keempat pengamen tersebut.
"Selama di persidangan kita, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa bukan yang melihat dan mendengar peristiwa itu. Hanya berdasarkan pengakuan saksi pelaku yang dewasa yaitu Andrew dan Nurdin. Itupun mereka berdua mengalami penyiksaan juga. Tetapi adanya penyiksaan tersebut tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Jadi hakim melihat pencabutan BAP yang dialkukan oleh terdakwa dan saksi tidak beralasan."ujar Johannes usai persidangan di PN Jaksel
Kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tertutup terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan di pasar Cipulir, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula pada akhir Juni lalu. Belasan anak jalanan menemukan korban bernama Dicky Maulana tergeletak penuh luka dibawah jembatan layang Cipulir. Namun enam dari mereka dituduh sebagai pembunuh Dicky.
Editor: Suryawijayanti
Divonis atas Kasus Pembunuhan, 4 Pengamen Remaja Ajukan Banding
KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum empat pengamen di bawah umur yang dituduh membunuh berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

NUSANTARA
Rabu, 02 Okt 2013 08:08 WIB


pengamen, pembunuhan, banding
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai