KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung Jawa Barat, belum memutus perkara gugatan jemaat Ahmadiyah terhadap Pemkot Bekasi yang menyegel masjid mereka.
Keamanan Nasional Ahmadiyah Deden Sujana memperkirakan sidang masih berjalan tiga hingga empat kali lagi sebelum putusan.
Dalam persidangan terakhir kata dia, pihak Ahmadiyah telah menghadirkan saksi yang meringankan mereka.
"Tanggal tiga kemarin itu kita sidang yang keenam. Menghadirkan saksi Mohammad Ikhsan, dosen UI. Dia adalah salah satu yang menangangi perdamaian di Ambon. Kedua adalah Doktor Jayadi Damanik dari Komnas HAM. itu adalah saksi yang meringankan kita. Besok 17 Oktober kita dengarkan saksi-saksi dari Pemda yang memberatkan kita," ujarnya melalui sambungan telepon kepada KBR68H, Minggu (6/10)
Ketua Keamanan Nasional Ahmadiyah Deden Sujana menambahkan kondisi mesjid saat ini masih tersegel rantai dan gembok. Meski begitu kata dia, jemaat Ahmadiyah masih bisa beraktifitas di dalam mesjid melalui pintu belakang.
Pemkot Bekasi beralasan penyegelan mesjid Ahmadiyah di Jatibening Bekasi Jawa Barat, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Padahal Mesjid itu sendiri mempunyai Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1989 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga dikeluarkan Pemkot Bekasi 28 April 1997 silam.
Editor: Anto Sidharta
Ditunggu, Putusan Gugatan Jemaat Ahmadiyah terhadap Pemkot Bekasi
Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung Jawa Barat, belum memutus perkara gugatan jemaat Ahmadiyah terhadap Pemkot Bekasi yang menyegel masjid mereka.

NUSANTARA
Minggu, 06 Okt 2013 23:57 WIB


Jemaat Ahmadiyah, Pemkot Bekasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai