KBR68H, Bandung - Dua hakim Tipikor yang dicekal karena diduga terlibat kasus suap bantuan sosial (bansos) Kota Bandung masih bertugas. Mereka masih menyidangkan perkara lain disaat KPK sudah mencekal berpergian keluar negeri.
Dua Hakim Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat itu bernama Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel. Juru Bicara PN Bandung, Joko Indiarto mengatakan kedua hakim boleh bersidang karena tidak dilarang KPK.
"Dan ini karena ini hanya pencegahan ke luar negeri dan tidak ada konsekuensinya tindakan-tindakan yang bersangkutan di dalam negeri. Apalagi itu konsekuensi lanjutnya itu ? Ya tugas pokok sehari-hari masih dijalankan. Sidang masih sidang," ujarnya di Pengadilan Negeri, jalan RE. Martadinata, Bandung (23/10).
Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Joko Indiarto, mengatakan sampai saat ini lembaganya belum menerima surat pencekalan KPK atas dua hakim yang pekan lalu menjadi saksi sidang bansos Kota Bandung.
Sebelumnya, KPK mencegah dua hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan yang diberlakukan 22 Oktober 2013 sampai enam bulan mendatang itu dilakukan demi kepentingan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kota Bandung. (Arie Nugraha)
Editor: Suryawijayanti
Dicekal KPK, Dua Hakim Tipikor Bandung Tetap Bertugas
KBR68H, Bandung - Dua hakim Tipikor yang dicekal karena diduga terlibat kasus suap bantuan sosial (bansos) Kota Bandung masih bertugas. Mereka masih menyidangkan perkara lain disaat KPK sudah mencekal berpergian keluar negeri.

NUSANTARA
Rabu, 23 Okt 2013 18:45 WIB


korupsi, KPK, Dua Hakim Tipikor Bandung, dana bansos
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai