Bagikan:

Di Banda Aceh, 14 Orang yang Sudah Meninggal Terdaftar sebagai Calon Jemaah Haji

KBR68H, Banda Aceh - Sebanyak 14 orang Jamaah Calon Haji (JCH) kloter 6 embarkasi Banda Aceh ditunda keberangkatannya lantaran diketahui memalsukan dokumen.

NUSANTARA

Senin, 07 Okt 2013 12:56 WIB

Author

KBR Antero

Di Banda Aceh, 14 Orang yang Sudah Meninggal Terdaftar sebagai Calon Jemaah Haji

jemaah haji, palsukan dokumen, banda aceh

KBR68H, Banda Aceh - Sebanyak 14 orang Jamaah Calon Haji (JCH) kloter 6 embarkasi Banda Aceh ditunda keberangkatannya lantaran diketahui memalsukan dokumen.

Jamaah asal Aceh Utara tersebut diduga menggunakan identitas orang yang sudah meninggal dunia. Hal itu diketahui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi Banda Aceh atas pengaduan masyarakat.

Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Aceh Ibnu Sa’dan mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwasanya ada dua jamaah kloter 6 yang berangkat atas nama orang yang sudah meninggal.

Namun setelah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, diketahui ada 14 orang di kloter tersebut yang melakukan hal serupa, terdiri dari 8 jamaah laki-laki dan 6 jamaah perempuan. PPIH Embarkasi Banda Aceh langsung menunda keberangkatan ke-14 jamaah yang seharusnya terbang ke tanah suci pada akhir pekan lalu.

“Ini adalah kasus pertama di embarkasi Banda Aceh setelah 14 tahun kita melaksanakan pemberangkatan Haji, jadi awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan kita tindaklanjuti, dan ternyata benar ada 14 Calon jamaah haji dari Aceh Utara yang diduga berangkat atas nama orang yang sudah meninggal”ujarnya.

Ibnu Sa’dan menambahkan, untuk sementara waktu ke 14 jamaah tersebut tetap ditampung di Asrama haji embarkasi Banda Aceh, sambil menunggu verifikasi lebih lanjut antara pihak PPIH embarkasi Banda Aceh dengan pusat. Selain itu pihak imigrasi juga akan mendalami dokumen-dokumen dari para jamaah tersebut.

Ibnu Sa’dan menyebutkan jamaah yang sudah meninggal yang digantikan oleh para jamaah tersebut juga tidak pernah menyampaikan pembatalan keberangkatan kepada Kementerian Agama.Aibatnya, Kementerian Agama tidak mengetahui kasus tersebut jika tidak ada laporan dari masyarakat.

Menurut Ibnu Sa’dan lazimnya setiap calon jamaah haji yang meninggal maka pihak keluarga langsung melaporkan ke Kementrian Agama, sehingga bisa dilakukan penggantian semua biaya yang sudah dilunasi, karena menurutnya calon jamaah yang meninggal dunia tidak bisa digantikan oleh orang lain, melainkan akan digantikan oleh daftar antrian haji berikutnya.

“Jadi kalau ada calon jamaah haji meninggal maka tidak bisa langsung digantikan dengan orang lain, ini yang perlu diketahui oleh masyarakat”lanjutnya.

Sumber: KBR Antero

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending