KBR68H, Jakarta - Dewan Pers mendesak Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menjelaskan pembatasan kerja jurnalis di Papua.
Anggota Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo meminta jurnalis dan masyarakat Papua untuk merinci laporan pembatasan itu. Nantinya, laporan tersebut akan menjadi bahan audiensi untuk mendesak membuka akses informasi bagi jurnalis di Papua.
"Minggu yang lalu kami menerima pengaduan dari masyarakat dan dari teman-teman Papua tentang ketertutupan yang terjadi di Papua, baik tekanan pada wartawan maupun hambatan pada wartawan asing untuk masuk. Dalam audiensi nanti akan menanyakan kenapa tertutup dan apakah tidak mungkin nanti barangkali secara terbatas juga wartawan-wartawan bisa masuk untuk memberikan liputan, karena yang dirugikan juga masyarakat, termasuk masyarakat internasional," ungkap anggota Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo ketika dihubungi KBR68H.
Anggota Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo menambahkan, pembatasan kerja jurnalis di Papua tidak memiliki landasan hukum kuat.
Dua pekan lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku membuka akses bagi jurnalis asing untuk meliput Bumi Cendrawasih tersebut. Namun, jurnalis setempat mengaku hingga kini masih mengalami kesulitan meliput di Papua. Bahkan, polisi dilaporkan melarang jurnalis meliput rekapitulasi suara pemilukada di distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Editor: Anto Sidharta
Dewan Pers Bicara soal Pembatasan Kerja Jurnalis di Papua
Dewan Pers mendesak Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menjelaskan pembatasan kerja jurnalis di Papua.

NUSANTARA
Selasa, 22 Okt 2013 21:26 WIB


Dewan Pers, Kerja Jurnalis, Papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai