KBR68H, Medan - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 4 bulan penjara kepada 15 mahasiswa karena berunjuk rasa menolak penaikan BBM bersubsidi beberapa bulan lalu. Hakim PN Medan Agustinus Wahyu Triwiranto mengatakan ke-15 mahasiswa itu terlibat aksi pengrusakan fasilitas umum saat berdemo.
Hukuman penjara itu 1 bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Kan semuanyakan tadi itukan sama semua, dakwaan dan pertimbangankan sama, Jadi itu kita selesaikan secara hati nurani semua, ga ada masalah kami dari hakim semua ya, baik-baik semua ya, 4 bulan tuntutan 5 bulan,"kata Agustinus.
Hakim PN Medan Agustinus Wahyu Triwiranto menilai putusan hukuman 4 bulan penjara itu tergolong ringan. Sebab memperhatikan ke-15 pendemo itu berstatus mahasiswa dan masih harus kuliah. Putusan hukuman penjara itu disambut gembira oleh mahasiswa lainnya yang menghadiri persidangan hari ini.
Editor: Suryawijayanti
Demo Tolak BBM, 15 Mahasiswa Medan Dihukum 4 Bulan Penjara
KBR68H, Medan - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 4 bulan penjara kepada 15 mahasiswa karena berunjuk rasa menolak penaikan BBM bersubsidi beberapa bulan lalu.

NUSANTARA
Kamis, 10 Okt 2013 20:22 WIB


demo, tolak BBM, mahasiswa, medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai