Bagikan:

Demo Keluarga Tersangka Korupsi di Jayapura Nyaris Ricuh

KBR68H, Jayapura

NUSANTARA

Senin, 28 Okt 2013 17:13 WIB

Author

Andi Iriani

Demo Keluarga Tersangka Korupsi di Jayapura Nyaris Ricuh

demo, korupsi, jayapura

KBR68H, Jayapura – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan simpatisan dan keluarga tersangka kasus dugaan korupsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin siang nyaris ricuh.

Sejumlah keluarga tersangka berusaha menerobos barikade petugas yang berjaga-jaga di halaman kantor kejaksaan. Aksi saling dorong pun tak terelakkan antara petugas Kepolisian dan pengunjuk rasa. Para pengunjuk rasa juga melarang wartawan untuk mengambil gambar.

Para pengunjuk rasa mendesak kejaksaan untuk segera membebaskan tersangka Ted Mokay dan Lukas Mra Mra. Keduanya merupakan bekas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Jayapura. Mereka meyakini kedua tersangka hanyalah menjadi korban politik dari pejabat penguasa. Selain itu, massa juga mendesak agar kejaksaan segera menangkap 25 anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana korupsi yang totalnya hampir mencapai Rp 5 Milliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Fudhoil Yamin yang menemui massa menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melepaskan kedua tersangka. Sebab proses hukumnya telah berjalan. Untuk memutuskan apakah keduanya bersalah atau tidak, kata Fudhoil, adalah kewenangan dari pengadilan.

“Tidak pernah ada kejaksaan yang mengatakan bahwa Ted Yohanes Mokay dan Lukas Mra Mra itu adalah orang bersalah, tidak pernah dikatakan demikian. Makanya kemudian beliau beliau itu disebut sebagai tersangka. Yang boleh menentukan siapa orang bersalah di dalam Negara hukum adalah pengadilan,”tegas Fudhoil.

Meski Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura telah memberikan penjelasan, namun massa tetap saja ngotot untuk meminta kedua tersangka segera dibebaskan. Mereka bahkan mengancam akan menduduki kantor Kejaksaan hingga tuntutan mereka dipenuhi. Hingga saat ini sejumlah perwakilan masih bernegosiasi dengan pihak Kejaksaan.Sementara itu aparat Kepolisian masih terus berjaga.

Sebelumnya tersangka Ted Mokay dan Lukas Mra Mra dijebloskan ke dalam penjara bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanes Eluay dan Wakil Ketua II, Gideon Dadap bersama bekas Sekertaris Daerah setempat berinisial EM. Mereka diduga terlibat dalam korupsi APBD 2011. Dimana dalam pembahasan APBD dan APBDP 2011, mereka menganggarkan untuk gaji dan honor anggota dewan yang sebelumnya telah dianggarkan. Dan ini menurut BPK telah menyalahi aturan.

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending