KBR68H, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini gagal menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Anggota dewan dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago mengatakan rapat penetapan UMP tidak bisa dilanjutkan karena anggota dewan dari unsur buruh tidak ada satupun yang hadir. Kata dia rapat akan ditunda hingga esok hari.
"Kita hari ini bicara soal KHL. Seperti anda tahu, minggu lalu KHL sudah disepakati 2,299 (juta). Kita baru sampai situ. Nah hari ini rencananya menetapkan UMP tapi karena unsur buruh tidak ada yang datang sehingga itu tidak memenuhi kuorum sidangnya. Maka sidang harus ditunda. Maksimal besok itu harus putus karena Gubernur harus mengumumkan tanggal 1 November," jelasnya di Balaikota Jakarta, Rabu (30/10)
Anggota dewan dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago menambahkan jika pada rapat esok hari anggota Dewan Pengupahan unsur buruh kembali tidak hadir maka besaran UMP akan tetap diputuskan oleh dua unsur lainnya yaitu unsur pengusaha dan pemerintah daerah.
Kata dia sesuai aturan, mekanisme tersebut dibolehkan jika dalam keadaan mendesak. Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Kebutuhan Hidup Layak hampir Rp 2,3 juta dari sebelumnya Rp 1,9 juta.
Namun, penetapan KHL ini ditentang para buruh. Para buruh menilai KHL tersebut tidak realistis mengingat tingginya inflasi yang di antaranya disebabkan penaikkan harga BBM dan listrik tahun ini.
Editor: Suryawijayanti
Buruh Tak Hadir, Rapat Penetapan UMP Jakarta Ditunda Besok
KBR68H, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini gagal menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

NUSANTARA
Rabu, 30 Okt 2013 20:55 WIB


UMP, buruh, KHL
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai