KBR68H, Jakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung segera mengirimkan salinan putusan sengketa upah minimum. Aktivis MPBI Nyumarno mengaku, para buruh belum menerima salinan dari putusan resmi yang dibacakan 26 September lalu. Menurutnya, salinan putusan itu diperlukan untuk menuntut rapelan upah sejak Januari lalu.
"Dari putusan ada waktu jeda 14 hari apakah dia banding atau tidak, kalau sampai 14 hari dia tidak banding baru kita berhak mendesak pada perusahaan, kita surati nanti. Belum sampai, masih dalam proses minutasi katanya, penyelesaian tulisan, revisi kata-kata atau titik koma. Kemaren baru amar putusan dibacakan, putusan otentik adalah amar putusan. Belum kita terima, sudah kewajiban pengadilan untuk memberikan amar putusan asli tersebut," ungkap Nyumarno, Minggu (13/10).
Bulan lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan izin penangguhan upah minimum 209 perusahaan dari 257 yang diajukan. Akibatnya, sebanyak hampir 210 perusahaan itu wajib membayar kekurangan upah sejak Januari lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan sebagian gugatan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), GSBI, KSBSI dan beberapa Federasi Serikat Buruh non Konfederasi yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56- Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Keputusan PTUN Bandung itu membuat hampir 210 perusahaan itu wajib membayar kekurangan upah sejak Januari lalu. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan solusi terbaik (win-win solution) terkait amar putusan hakim PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan atas pembatalan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Biro HuKepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, R Ruddy Gandakusumah mengatakan Pemprov Jabar menimbang semua masukan dan telaahan dari berbagai pihak yang berkompeten, agar ada hasil yang dapat menguntungkan semua pihak.
Editor: Doddy Rosadi
Buruh Belum Terima Salinan Putusan PTUN Bandung
KBR68H, Jakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung segera mengirimkan salinan putusan sengketa upah minimum.

NUSANTARA
Senin, 14 Okt 2013 07:04 WIB


salinan putusan, sengketa upah minimum, PTUN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai