KBR68H, Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman akan membatasi jumlah tempat karaoke. Saat ini jumlah tempat karaoke di kabupaten paling utara di DIY itu berjumlah 14 titik.
Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan karaoke.
“Maka kalau ada rumah karaoke yang baru, itu adalah ilegal dan perlu penertiban. Sebab kami sudah mulai membatasi rumah karaoke,” kata Bupati Sleman di DPRD Sleman, Selasa (1/10).
Pembatasan izin rumah karaoke kata Bupati, didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya keluhan warga.
“Tidak ada Perda atau Perbup yang membatasi hanya kebijakan saja. Sebab kami sudah mendapatkan banyak masukan dari warga. Untuk izin rumah karaoke baru tidak akan mengeluarkan lagi,” jelas Sri Purnomo.
Sumber: Radio Star Jogja
Editor: Doddy Rosadi
Bupati Sleman Stop Izin Tempat Karaoke
KBR68H, Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman akan membatasi jumlah tempat karaoke. Saat ini jumlah tempat karaoke di kabupaten paling utara di DIY itu berjumlah 14 titik.

NUSANTARA
Rabu, 02 Okt 2013 13:04 WIB


bupati sleman, izin karakoe, stop
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai