KBR68H, Medan - Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Hidayat Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan. Hidayat menerima duit tersebut dari pengusaha Surung Panjaitan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Supardi mengatakan perbuatan Hidayat Batubara terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Bupati Madina agar mengarahkan pihak tertentu, yaitu Surung Panjaitan selaku pemilik PT Sige Sinar Gemilang untuk mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Panyabungan Kabupaten Madina. Dana bersumber dari Bantuan Dana Bawah atau BDB pada APBD Tahun 2013 yang bertentangan dengan kewajibannya. Yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan tidak terima uang," dakwa Jaksa KPK.
Selain Hidayat Batubara, Jaksa juga mendakwa hal yang sama kepada bekas Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina, Khairul Anwar Daulay. Setelah kedua pejabat itu, giliran Direktur PT Sige Sinar Gemilang, Surung Panjaitan, yang didakwa melakukan penyuapan dalam perkara ini.
Editor: Antonius Eko