KBR68H, Jakarta - Rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan ditentukan besok dalam rapat final Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Priyono mengatakan, besaran UMP yang disepakati dalam rapat selanjutnya akan diberikan kepada Gubernur DKI, Joko Widodo untuk disahkan. Priyono berharap, rapat tersebut tidak berjalan alot karena penetapan UMP harus sudah diumumkan 1 November nanti.
"Besok kita rapatkan dulu, soalnya ini mendorong ke arah kesepakatan antara unsur pekerja dan pengusaha. Kita ratgetkan (besok) Insya Allah selesai karena UMP menurut aturan kan 1 November harus ditetapkan. Karena intinya Dewan Pengupahan besok hasil rapat penetapan UMP nya untuk rekomendasi kepada Gubernur, " jelasnya di Balaikota Jakarta, Selasa (29/10)
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono menambahkan, sulit mengabulkan 84 komponen KHL yang dituntut oleh para buruh, karena tidak sesuai dengan Permenakertrans nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen Hidup Layak. Dalam Permenakertrans tersebut UMP hanya didasarkan 60 komponen KHL.
Editor: Suryawijayanti
Besaran UMP Jakarta Ditetapkan Besok
KBR68H, Jakarta - Rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan ditentukan besok dalam rapat final Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.

NUSANTARA
Selasa, 29 Okt 2013 20:00 WIB


UMP, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai