KBR68H, Jayapura- Bekas Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegam mengaku menerima dana bantuan sosial (bansos) dari pemda setempat. Bantuan ini diterimanya untuk keperluan pengobatan ke salah satu rumah sakit di Singapura.
Dirinya mengklaim dana yang saat itu diberikan ke pemda berkisar Rp 175 juta. Dirinya yakin tak menyalahi aturan, karena menerima dana bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Ya itu yang belum di pertanggung-jawabkan itu. Ya saya lagi cari untuk berkas-berkas pengobatan dulu untuk pertanggung-jawabkan. Ya tinggal pertanggung-jawabkan saja. Kitong (kita-red) su (sudah-red) pakai jadi harus tanggung-jawab ya,” jelasnya.
Sebelumnya tercatat 10 nama anggota DPR Papua juga menerima dana bansos 2012 yang bersumber dari dana APBD. Para anggota dewan menggunakan bansos itu untuk biaya studi S2, pembangunan rumah hingga merayakan natal bersama keluarga di Medan. Sejumlah anggota dewan tersebut mengklaim tak mengetahui bantuan dari pemda ini bersumber dari bansos. Mereka juga mengaku akan bertanggung-jawab mengembalikan dana tersebut, jika menyalahi aturan.
Selain anggota DPR Papua, sejumlah instansi diantaranya instansi TNI/Polri, organisasi anti korupsi, Papua Corruption Watch dan beberapa organisasi kepemudaan dan keagaaman, organisasi pers dan individu lainnya.
Sementara dalam pesan singkatnya ke KBR68H, Ketua BPKP Papua, Ketut Suandana menuturkan dalam Permendagri no 32/2011 pasal 22-26 mengatur siapa yang berhak dan tidak berhak untuk menerima bansos, termasuk asas kepatutannya. (Katharina Lita)
Sumber: Radio Swara Nusa Bangsa
Editor: Doddy Rosadi