KBR68H, Trenggalek - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur menetapkan bekas Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, Noto Budianto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan obat-obatan senilai Rp6,8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Supriyanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti bukti yang cukup kuat. Namun lanjut dia, upaya pemeriksaan tersangka hari ini (Rabu, 16/10), gagal dilakukan karena yang bersangkutan mengaku belum siap dan masih menunggu pengacaranya.
"Perkembangan untuk kasus dugaan korupsi obat, rencananya ini tadi mau melakukan pemeriksaan mantan direktur. Ini tadi juga datang tapi memberi tahu kami bahwa yang bersangkutan belum siap. Rencananya dalam minggu ini kami lakukan pemeriksaan lagi, statusnya langsung tersangka," kata Supriyanto.
Kasus dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD dr Soedomo Trenggalek bermula dari pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan tahun 2011-2012 senilai Rp 6,8 miliar. Dalam perjalanannya pihak rekanan memberikan komisi ke pihak rumah sakit senilai Rp 98 juta, namun uang itu oleh direktur justru dialihkan ke rekening lain. Kasus tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hampir Rp 100 juta rupiah.
Editor: Antonius Eko