KBR68H, Balikpapan – Petugas Bea Cukai Balikpapan menangkap seorang Tenaga Kerja Indonesia yang membawa sabu-sabu senilai Rp 3,8 miliar di Bandara Internasional Sepinggan. Kepala Bea Cukai Balikpapan Djanurindo Wibowo mengatakan, TKW itu diduga merupakan kurir yang diperalat oleh jaringan narkoba internasional. Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, merupakan yang keempat sepanjang tahun 2013.
“Hampir 1,6 (kg), jenisnya itu sama methamphetamine (sabu). Hanya kualitasnya, kalau dulu itu dalam bentuk serbuk yang kayak gula pasir, kalau ini crystal kayak batu. Kalau ini biasanya dihancurkan dulu, harganya lebih tinggi ini, nilainya 3,8 miliar karena harganya 2,5 juta per gram,” kata Djanurindo Wibowo.
Kepala Bea Cukai Balikpapan Djanurindo Wibowo menambahkan, saat ini TKW yang bekerja di Makao itu telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk diselidiki lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Doddy Rosadi
Bawa Sabu Senilai Rp3,8 Miliar, TKI Ditangkap di Bandara Sepinggan
KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA
Kamis, 03 Okt 2013 15:20 WIB


TKI, bawa sabu, bandara sepinggan, ditangkap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai