Bagikan:

Bawa Sabu Senilai Rp3,8 Miliar, TKI Ditangkap di Bandara Sepinggan

KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA

Kamis, 03 Okt 2013 15:20 WIB

Bawa Sabu Senilai Rp3,8 Miliar, TKI Ditangkap di Bandara Sepinggan

TKI, bawa sabu, bandara sepinggan, ditangkap

KBR68H, Balikpapan – Petugas Bea Cukai Balikpapan menangkap seorang Tenaga Kerja Indonesia yang membawa sabu-sabu senilai Rp 3,8 miliar di Bandara Internasional Sepinggan. Kepala Bea Cukai Balikpapan Djanurindo Wibowo mengatakan, TKW itu diduga merupakan kurir yang diperalat oleh jaringan narkoba internasional. Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, merupakan yang keempat sepanjang tahun 2013.

“Hampir 1,6 (kg), jenisnya itu sama methamphetamine (sabu). Hanya kualitasnya, kalau dulu itu dalam bentuk serbuk yang kayak gula pasir, kalau ini crystal kayak batu. Kalau ini biasanya dihancurkan dulu, harganya lebih tinggi ini, nilainya 3,8 miliar karena harganya 2,5 juta per gram,” kata Djanurindo Wibowo.

Kepala Bea Cukai Balikpapan Djanurindo Wibowo menambahkan, saat ini TKW yang bekerja di Makao itu telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk diselidiki lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending