KBR68H, Mataram- Wakil Gubernur Nusa Teggara Barat, H M Amin meminta kepada Perusahaan Pengembangan Pariwisata Bali atau PT BTDC untuk segera memulai pembangunan kawasan pariwisata di lahan Mandalika Resort di Lombok Tengah (Loteng). Lahan yang dipakai untuk membangun adalah lahan yang sudah clear and clean atau lahan yang sudah terbebas dari sengketa. Artinya BTDC diharapkan memulai pembangunan di Mandalika Resort meski masih ada beberapa titik yang masih bermasalah.
M Amin mengatakan, dari seribu hektar lebih luas areal lahan Mandalika Resort, hanya 135 hektar yang masih bermasalah di beberapa spot. Lahan yang belum tuntas seluas 135 hektar ini sedang dalam pembahasan di Kementerian BUMN.
Sambil menunggu proses penyelesaian lahan, BTDC sebagai BUMN yang menangani Mandalika Resort diharapkan mulai membangun sesuai dengan komitmen awal. Wagub mengatakan, progress terakhir PT BTDC terhadap proyek Mandalika Resort belum disampaikan kepada pemerintah daerah. Sehingga pihaknya menginginkan agar BTDC memberikan progress kerjanya dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan PT BTDC Edwin Darma Setiawan mengatakan, pihaknya terus bekerja mengelola kawasan wisata Mandalika Resort. Semua pekerjaan yang harus diselesaikan BTDC juga sudah dilakukan. Di antaranya mencari investor yang akan membangun area Tanjung Aan dan Kuta. Selain itu, BTDC sudah menyelesaikan berbagai perizinan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, topografi dan mendanai pembangunan jalan di dalam kawasan Mandalika Resort.
Menurut Edwin, saat ini BTDC sudah mulai melakukan tahapan konstruksi pembangunan jalan di area Tanjung Aan. Untuk tahap pertama biayanya Rp 200 miliar yang diambilkan dari tahun anggaran 2013/2014. Selain itu, BTDC juga sedang berkoordinasi dengan PLN Lombok Tengah untuk memenuhi kebutuhan listrik di dalam kawasan dalam 5 tahun ke depan sebesar 15 megawatt (MW). Sudah direncanakan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya, bekerjasama dengan Perancis dengan output 20 MW.
Satu-satunya kendala yang mengganjal saat ini adalah penyelesaian 135 hektare lahan yang diklaim oleh beberapa pihak. Akibatnya, tidak bisa dilakukan pembebasan. Namun, sesungguhnya BTDC sudah mengantongi HGB atas lahan tersebut, yang di antaranya untuk pembangunan area Tanjung Aan.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Editor: Suryawijayanti