Bagikan:

Balikpapan Larang Reklame dan Iklan Rokok

KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA

Rabu, 09 Okt 2013 20:14 WIB

Balikpapan Larang Reklame dan Iklan Rokok

rokok, iklan, balikpapan

KBR68H, Balikpapan– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang pemasangan reklame ataupun iklan rokok. WaliKota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, larangan tersebut sudah mulai berlaku, khususnya di kawasan-kawasan tertentu.

Kata dia, pihaknya juga menolak sponsor dari perusahaan rokok untuk setiap kegiatan di lingkungan Pemkot Balikpapan. Sementara  untuk mempertegas kebijakan itu, Pemkot Balikpapan tengah menggodok raperda tentang larangan iklan rokok.
 
“Ya kita sudah duluan, malah nanti mau perda (larangan Iklan rokok), ke depan makin kita kurangi dan bahkan kita tidak boleh ada kegiatan terutama di pemerintah yang ada sponsor rokoknya, kan kita lebih maju dari daerah lain. Yah ini masih kita jadikan satu dengan Perda Kesehatan, jadi ya sangat maju Balikpapan (soal larangan rokok),” kata Rizal Effendi.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan kebijakan Kawasan Bebas Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang diatur dalam Peraturan Walikota. Beberapa kawasan yang bebas asap rokok itu diantaranya rumah sakit maupun puskesmas, rumah ibadah, kawasan pendidikan, kantor instansi, dalam angkutan kota, pusat perbelanjaan maupun ruang publik lainnya.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending