KBR68H, Balikpapan– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang pemasangan reklame ataupun iklan rokok. WaliKota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, larangan tersebut sudah mulai berlaku, khususnya di kawasan-kawasan tertentu.
Kata dia, pihaknya juga menolak sponsor dari perusahaan rokok untuk setiap kegiatan di lingkungan Pemkot Balikpapan. Sementara untuk mempertegas kebijakan itu, Pemkot Balikpapan tengah menggodok raperda tentang larangan iklan rokok.
“Ya kita sudah duluan, malah nanti mau perda (larangan Iklan rokok), ke depan makin kita kurangi dan bahkan kita tidak boleh ada kegiatan terutama di pemerintah yang ada sponsor rokoknya, kan kita lebih maju dari daerah lain. Yah ini masih kita jadikan satu dengan Perda Kesehatan, jadi ya sangat maju Balikpapan (soal larangan rokok),” kata Rizal Effendi.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan kebijakan Kawasan Bebas Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang diatur dalam Peraturan Walikota. Beberapa kawasan yang bebas asap rokok itu diantaranya rumah sakit maupun puskesmas, rumah ibadah, kawasan pendidikan, kantor instansi, dalam angkutan kota, pusat perbelanjaan maupun ruang publik lainnya.
Editor: Suryawijayanti
Balikpapan Larang Reklame dan Iklan Rokok
KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA
Rabu, 09 Okt 2013 20:14 WIB


rokok, iklan, balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai