KBR68H, Timika - Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Papia, periode 2013-2018 di Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru berpotensi terjadi. Potensi kecurangan terjadi pada jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, KPU Mimika.
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Karel Gwijangge, Kamis (3/10) mengatakan, saat ini jumlah warga yang bermukim di Kampung Nayaro tinggal 8 Kepala Keluarga (KK), tidak sesuai dengan jumlah DPT yang ditetapkan KPU. Sehingga hal ini bisa memungkinkan terjadi kecurangan pada saat hari pemilihan 8 Oktober mendatang.
“Saya melihat potensi kecurangan kemungkinan besar akan terjadi di Kampung Nayaro karena kenyataan di lapangan sudah tidak ada lagi warga yang tinggal disitu. Mereka semua mengungsi ke Kota Timika pasca serangkaian penembakan yang terjadi di Kali Kopi – Tanggul Timur area PT Freeport Indonesia,” jelas Karel.
Karel meminta, KPU dan Panwalu sebagai perangkat penyelenggara dan pengawas pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika menyikapi masalah ini. Ia mempertanyakan soal pelaksanaan pemilihan jika warga sebagian besar tidak berada di kampung.
“KPU dan Panwaslu secepatnya bergerak untuk bagaimana menyelesaikan persoalan ini, apa masyarakat yang telah mengungsi ke Kota Timika dikembalikan ke Kampung Nayaro untuk mengikuti pemilihan atau bagaimana. Kalau dikembalikan mobilisasinya bagaimana? Itu yang harus diperhatikan, jangan sampai terjadi kecurangan karena penduduk yang ada di nayaro tidak sesuai dengan DPT, kampung sudah kosong sejak 2 tahun,” ungkap Karel.
Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Mimika menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati Mimika Periode 2013 - 2018 sebanyak 223.409 pemilih.
Khusus untuk Kampung Nayaro KPU menetapkan sebanyak 354 yang terdiri dari 157 Laki-laki dan 187 Perempuan dengan jumah TPS 1.
WNA Terdartar di DPT
Sementara itu, masih terkait DPT, sekitar 145 orang Warga Negara Asing atau WNA terdaftar dalam DPT pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Mimika. Mereka tercatat berada di dua distrik yakni Distrik Tembagapura dan Distrik Kuala Kencana.
Salah satu Anggota DPRD Mimika, Wilhelmus Pigai mengatakan, mereka terdiri dari 70 WNA terdapat di Distrik Tembagapura dan 75 WNA di Distrik Kuala Kencana.
"Total semua ada 145 orang, mereka bekerja di sejumlah perusahaan yang beroprasi di Timika. Untuk itu saya minta KPU Mimika segera menyikapi hal ini dengan mencoret nama mereka dari DPT sebelum pencoblosan 8 Oktober mendatang," jelas Pigai.
Ia mengkhawatirkan, ini bisa menimbulkan kecurangan yang bisa mengarah pada jual beli surat suara, karena sebagai WNA, mereka tidak memiliki hak untuk ikut memilih.
Wilhelmus menambahkan, dengan adanya WNA terdaftar dalam DPT menunjukan KPU tidak jeli dalam melakukan verifikasi DPT sehingga terjadi hal seperti ini.
"Saya heran kenapa WNA bisa masuk DPT? Ini karena KPU tidak bekerja profesional, tidak melakukan verifikasi data pemilih dengan baik. Segera coret nama mereka dari DPT dan saya ingatkan jangan sampai hal ini terjadi lagi di kemudian hari," kata Wilhelmus.
Editor: Anto Sidharta
Awas, Kecurangan Pilkada Berpotensi Terjadi di Nayaro
Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Papia, periode 2013-2018 di Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru berpotensi terjadi. Potensi kecurangan terjadi pada jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang ditetapkan Komisi Pemilihan Um

NUSANTARA
Jumat, 04 Okt 2013 14:37 WIB


Kecurangan Pilkada, Nayaro, Papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai