Bagikan:

Anggota DPR Papua: Wajar Kami Dapat Bantuan Pemda

KBR68H, Jayapura- Sejumlah anggota DPR Papua mengklaim tak mengetahui anggaran dana yang diminta ke pemda setempat berasal dari dana bantuan sosial. Ketua Komisi Anggaran DPR Papua, Yan Ayomi menuturkan dana yang diminta oleh sejumlah anggota dewan ini ad

NUSANTARA

Senin, 28 Okt 2013 17:04 WIB

Anggota DPR Papua: Wajar Kami Dapat Bantuan Pemda

dana bansos, papua, korupsi

KBR68H, Jayapura- Sejumlah anggota DPR Papua mengklaim tak mengetahui anggaran dana yang diminta ke pemda setempat berasal dari dana bantuan sosial. Ketua Komisi Anggaran DPR Papua, Yan Ayomi menuturkan dana yang diminta oleh sejumlah anggota dewan ini adalah hal yang wajar. Sebab dewan tak memiliki pos dana yang diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan bahkan untuk perbaikan rumah.

“Anak-anak Papua yang sekolah di luar negeri, berhak untuk dibantu, karena jauh dari orang tua yang jadi anggota DPR minta bantuan wajar. Kita minta resmi kok,  tanya pemerintah daerah, ada surat gak. Kami ada bikin surat secara pribadi untuk meminta bantuan. Kenapa dialokasikan di bantuan sosial? Tau bahwa ini pendidikan, harusnya masukkan di pos pendidikan, kenapa masukkan ke bantuan sosial?” ujarnya.

Sedangkan salah satu anggota dewan lainnya yang menerima bantuan dana bansos, Carolus Boli mengatakan temukan dugaan penerimaan dana bansos belum final belum dpat dinyatakan sebagai penyelewengan dana, sebab dalam temuan ini, si penerima bansos dapat menindak-lanjuti dengan membuat pertanggung-jawaban 120 hari. Jika telah melewati waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka penyidik dapat mengambil alih kasus ini. Pihaknya juga siap mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, jika memang menyalahi aturan hukum.

Dirinya juga mengklaim bahwa dalam buku III BPK, sudah tak lagi menjadi masalah perseorangan, tapi kekeliruan dalam mengelola keuangan daerah, karena dalam penerimaan bantuan sosial itu juga tertera instansi TNI/Polri, organisasi anti korupsi, Papua Corruption Watch dan beberapa organisasi kepemudaan dan keagaaman dan individu lainnya.

Sementara dalam pesan singkatnya ke KBR68H, Ketua BPKP Papua, Ketut Suandana menuturkan dalam Permendagri no 32/2011 pasal 22-26 mengatur siapa yang berhak dan tidak berhak untuk menerima bansos, termasuk asas kepatutannya.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending