Bagikan:

Alasan Pendemo Minta Pilkada Mimika Dibatalkan

Ratusan orang pendukung sembilan kandidat bupati dan wakil bupati Mimika, Papua, Rabu siang (16/10) melakukan aksi demo di Gedung Eme Neme Yauware, Distrik Mimika Baru, Timika.

NUSANTARA

Rabu, 16 Okt 2013 15:13 WIB

Author

Spedy Paereng

Alasan Pendemo Minta Pilkada Mimika Dibatalkan

Pendemo, Pilkada Mimika, Papua

KBR68H, Timika – Ratusan orang pendukung sembilan kandidat bupati dan wakil bupati Mimika, Papua, Rabu siang (16/10) melakukan aksi demo di Gedung Eme Neme Yauware, Distrik Mimika Baru, Timika.

Mereka menuntut pembatalan pilkada Mimika dibatalkan hingga 2015 mendatang. Selain itu, massa juga meminta agar Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menghentikan perhitungan suara di tingkat Distrik/Kecamatan Mimika Baru.

Salah satu Koordinator Pendemo, Frederik Welafubun dalam orasinya menuding, KPU Mimika telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tahapan pilkada Mimika. Pada saat pencoblosan lanjut Frederik, banyak terjadi kecurangan salah satunya adalah Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang tidak sesuai.

“Kami minta pilkada Mimika dibatalkan karena KPU sebagai penyelenggara tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami minta agar Ketua KPU ditangkap atas pelanggaran yang dilakukan. Selain itu kami juga minta PPD mengentikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di Distrik Mimika Baru karena pemilu kada kali ini cacat hukum” ujar Frederik.

Lanjut Frederik, massa dari sembilan kandidat menolak semua hasil perhitungan suara di semua distrik yang ada di Kabupaten Mimika. “Kami akan tetap bertahan disini (Gedung Eme Neme Yauware) hingga tuntutan kami terpenuhi. KPU harus segara membatalkan pemilu kada Mimika” tegasnya.

Tanggapan KPU Mimika


Sementara itu Ketua KPU Mimika, Karolus Tsunme mengatakan, tindakan massa tersebut tidak mendasar. Kata dia, jika merasa tidak puas dengan pelaksanaan pilkada Mimika, tidak dilakukan dengan cara berdemo.

“Apa yang dilakukan massa pendukung ini tidak mendasar, kalaupun merasa tidak terima dengan pelaksanaan pilkada, ada jalur-jalur yang ditempuh, bukan dengan cara seperti ini (Demo)” jelasnya.

Karolus mempersilakan mereka menyampaikan semua pelanggaran kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Apabila ada tindak pidana, kata dia, maka hal itu menjadi ranah Kepolisian. Sementara apabila ada tindak pelanggaran administrasi, mereka semestinya mengadukan ke panwaslu.

“Untuk menghentikan ataupun membatalkan semua proses pilkada Mimika ini, tidak mungkin lagi. Karena kami KPU menjalankan semua proses ataupun tahapan. Kalau ada pelanggaran sialahkan lapor ke panwas jangan disampaikan melalui demo, karena tidak akan mendapat respon apa-apa. Bukan jalurnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, KPU belum mengumumkan hasil perolehan suara pilkada Mimika. Pasalnya, PPD Mimika baru sebagai PPD dengan TPS terbanyak masih melakukan rekapan berita acara perolehan suara.

Massa sembilan kandidat yang melakukan aksi demo adalah pasangan nomor urut 1 (Paul Maniagasi – Parjono), nomor urut 3 (Yopi Kilangin – H. Tajarimin Nur), nomor urut 4 (Agustinus Anggaibak – Lazarudi), nomor urut 5 (Agapitus Marimau - Sutiono), nomor urut 6 (Allo Rafra – Titus Natkime), nomor 7 (Piter Yan Magal – Philipus Waker), nomor urut 8 (Semuel Farwas – Virgo Salossa), nomor urut 10 (Trifena Tinal – Anastasia Tekege), nomor urut 11 (Alfret Dow – Surya Darma).

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending