KBR68H, Jakarta- Mahkamah Kontitusi menolak semua gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang, Provinsi Banten.
Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva mengatakan, penggugat tidak memiliki bukti yang cukup terkait tudingan kecurangan pilkada yang dituduhkan ke pasangan petahana Tubagus Haerul Jamal dengan Sulhi.
Majelis Hakim juga menyatakan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, juga tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilkada Serang tersebut.
"Berdasarkan UU Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Amar putusan mengadili, menyatakan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan menolak permohonan permohonan pemohonan untuk keseluruhnya," ujar Hamdan di Jakarta, Senin (21/10).
Dua kandidat Pilkada Serang yang mengajukan gugatan adalah pasangan Wahyudin Djahidi- Lif Faiudin dan pasangan Suciazhi- Agus Budiman.
Mereka menuding pasangan petahana Tubagus Haerul Jamal dengan Sulhi telah melakukan kecurangan secara sistematis dalam Pilkada Kota Serang 2013. Tubagus dituding mengerahkan PNS Kota Serang untuk memilih dia. Selain itu ia juga diduga merusak sejumlah alat peraga kampanye lawannya tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Alasan MK Tolak Gugatan Pilkada Kota Serang
Mahkamah Kontitusi menolak semua gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang, Provinsi Banten.

NUSANTARA
Senin, 21 Okt 2013 19:12 WIB


MK, Pilkada Kota Serang, Hamdan Zoelva
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai