KBR68H- Proses penandatangan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan oleh guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi dimanfaatkan oleh pegawai Dikpora untuk melakukan pungutan liar (pungli). Masing-masing guru mengeluarkan sejumlah uang dalam proses penandatangan SPJ tersebut. Sampai saat ini laporan yang diterima Ombudsman NTB baru di dua kabupaten kota di NTB yaitu kota Mataram dan Lombok Timur (Lotim).
Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, sebanyak 4.600 guru yang ada di Lotim yang menandatangani SPJ tersebut. Pegawai Dikpora Lotim memungut sebanyak Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu pada masing-masing guru penerima tunjangan sertifikasi. Sementara Dikpora kota Mataram, pungli dengan jumlah yang lebih besar yaitu sebesar Rp 20 ribu sampai 50 ribu.
”Lombok Timur kami melakukan investigasi dengan memasang kamera tersembunyi. Itu yang menunjukkan pungutan liar di Lombok Timur antara 10 ribu sampai 20 ribu kali empat ribuan lebih guru. Kalau di Kota Mataram ada pengakuan tertulis dari beberapa guru yang mengaku kepada kami dipungut antara 20 sampai 50 ribu ketika proses registrasi penandatanganan SPJ” kata Adhar.
Ia mengatakan, selain bukti laporan secara tertulis yang diterima oleh Ombudsman, pihaknya juga mendapatkan rekaman video yang dilakukan secara tertutup ketika proses penandatangan SPJ di kabupaten Lotim berlangsung. Pihaknya akan terus mengawasi tindakan ini sampai ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka. Ia menganggap tindakan pungli adalah tindakan pidana yang harus diberikan sanksi tegas.
Ombudsman mengharapkan kepada pihak yang berwajib agar memberikan sanksi kepada petugas Dikpora kabupaten Lotim dan kota Mataram yang terbukti melakukan pungli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu petugas Dikpora Lotim dan kota Mataram untuk mengembalikan uang yang sudah diambil dari masing-masing guru.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Editor: Suryawijayanti
Ada Praktek Pungli Sertifikasi Guru di Mataram
KBR68H- Proses penandatangan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan oleh guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi dimanfaatkan oleh pegawai Dikpora untuk melakukan pungutan liar (pungli).

NUSANTARA
Selasa, 29 Okt 2013 17:37 WIB


pungli, sertifikasi guru
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai