Bagikan:

KA Taksaka Tertemper Truk Molen di Sedayu DIY, Begini Kondisinya

PT KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine, isyarat atau palang mulai menutup, berarti pengguna jalan harus berhenti.

NUSANTARA

Rabu, 25 Sep 2024 11:40 WIB

Author

Ken Fitriani

kereta tertemper truk, kereta taksaka tertemper truk molen, kecelakaan kereta truk molen di Bantul,

Evakuasi truk molen yang tertemper KA Taksaka di Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024). (Foto: KBR/Ken)

KBR, Yogyakarta - Kereta Api (KA) 70 Taksaka New Generation relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta tertemper truk molen Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (25/9/2024) pukul 03.52 WIB. 

Peristiwa kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk terjebak dan membuat temperan terjadi.

Manajer Humas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan kejadian ini tidak memakan korban jiwa.

Namun sarana perkeretaapian seperti pos penjaga mengalami kerusakan. Sedangkan masinis mengalami cedera di bagian kepala dan asisten masinis mengalami keluhan di perut.

"Dengan kejadian ini korban penumpang tidak ada tapi justru awak sarana perkeretaapian kami yaitu masinis dan asisten masinis kami mengalami cedera. Masinis kami mengalami cedera di bagian kepala kalau asisten masinis mengalami keluhan di bagian perut" katanya saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (25/9/2024).

Baca juga:

(Keterangan foto: Evakuasi truk molen yang tertemper KA Taksaka di Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024). (Foto: KBR/Ken)

Kris menyebut, sementara untuk kerusakan sarana loko kelas eksekutif mengalami kerusakan yang cukup parah. Semua sisi loko dari depan hingga samping rusak, terutama di bagian board desk.

"Kemudian untuk prasarana kami, peralatan persinyalan untuk menutup pintu perlintasan juga rusak termasuk gardu perlintasan, kondisinya roboh. Saat ini sopir telah diamankan oleh Polsek Sedayu dan kami KAI akan melanjutkan ke proses hukum," ujarnya.

Kris menjelaskan, untuk mengevakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar tidak mengganggu perjalanan KA lainnya dengan mendatangkan lokomotif penolong dari depo Yogyakarta dan dari Stasiun Rewulu.

"KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit," jelasnya.

Kirs mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine, isyarat atau palang mulai menutup hal itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

"Saya ulang 'Mulai' menutup, harus berhenti," tegasnya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ingat!!! untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman silakan jalan," kata Kris.

Baca juga:


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending